Jumat, 18 Februari 2011

sebab penarikan film asing di indonesia


Inilah Sebab Penarikan Film Asing dari Indonesia - Mulai hari ini seluruh film asing asal Amerika ditarik dari seluruh bioskop-bioskop di Indonesia. Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex mengatakan seluruh film-film asing yang berada di tanah air, telah diturunkan dari penayangannya di setiap bioskop yang ada (21/XXI/Blitz Megaplex).

Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing Amerika sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Film asing yang ditarik dari penayangannya bukan hanya film lama saja, tapi film yang baru beredar pun sudah ditarik.

Lalu apa sebabnya? info yang di di dapa dari Info Infos.co.cc yang di kutip dari Tribunnews.com, Noorca Masardi menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak MPA ini karena ada perbedaan cara pandang dengan pemerintah Indonesia dalah hal ini Dirjen Bea Cukai. MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai.

"Ini bukan tentang kenaikan pajak film impor, tapi yang dipermasalahkan adalah, sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni, bea masuk atas hak distribusi," katanya. Menurut Noorca kebijakan ini tidak lazim dan tidak apernah ada dalam praktik film di seleuruh Indonesia.

Noorca menuruturkan, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk, dan film tidak bisa dikategorikan sebagai barang masuk. Apalagi menurutnya, sebeneranya sebagai "barang", setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan dan dibayarkan bea masuk+pph+ppn, 23,75% dari nilai barang.

"Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia. Pemda, Pemkot, Pemkab juga selalu menerima pajak tontonan dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor atau nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah,'katanya.

Karena itulah Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami dan menanggapi seluruh argumen penolakan dan keberatan terhadap "Bea masuk hak distribusi" yang diajukan oleh pihak MPA, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, maka MPA sebagai asosiasi produser film Amerika memutuskan hal ini.

"Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor diberlakukan maka seluruh film Amerika Serikat tidak akan didistribusikan di seluruh wilayah Indoensia sejak kamis 17 Februari," katanya.

Film-film impor yang baru dan yang sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, juga tidak akan ditayangkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar