Kamis, 29 September 2011

TUGAS BAHASA INDONESIA

Selain Off Line, Polisi Juga Bongkar Pembobolan Kartu Modus Refund Fiktif


Selain pembobolan modus off line, aparat Subdit Resmob juga membongkar kejahatan serupa dengan modus yang berbeda. Kali ini, tersangka menggunakan modus refund fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp 501.850.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 3 tersangka berinisial FG, MN dan RAD.

"Ada empat orang lainnya masih DPO dan yakni IS, EH, DA dan N," kata Gatot saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan 17 identitas nomor kartu kredit. Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan dua unit mesin EDC untuk mengkloning data.

"Mesin EDC ini telah disetting secara manual terlebih dulu yang disambungkan dengan telepon rumah untuk pengoperasian refund-nya, kemudian melakukan penarikan tunai di merchant-merchant di sekitar Jakarta dan Bogor," jelas Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya di sebuah supermarket di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat pada 3 Juli 2011 lalu.

"Tersangka FG melakukan transaksi fiktif dengan menggunakan identitas merchant supermarket tersebut yang diketahui berada di Puri Indah," kata Herry.

Ia mengungkapkan, tersangka seolah-olah melakukan transaksi senilai Rp 15.786.111. Namun, tersangka kemudian membatalkan transaksi tersebut.

"Hal itu mereka lakukan untuk mengcopy identitas terminal dan merchant pada mesin EDC," ungkap Herry.

Dalam modus ini, tersangka bisa menggunakan kartu kredit asli ataupun kartu kredit yang dipalsukan. Setelah mendapatkan nomor identitas terminal dan merchant, tersangka IS kemudian melakukan refund. Refund dilakukan di rumah tersangka RAD dengan menggunakan saluran telepon rumah.

"Ada 17 identitas nomor kartu kredit yang di-refund oleh tersangka yang sudah dipersiapkan tersangka IS sebanyak 3 kali pada Juli-Agustus 2011," jelas dia.

Alhasil, selama itu, tersangka telah mengumpulkan uang sebesar Rp 634 juta. Dana refund tersebut masuk ke kartu kredit milik tersangka FG.

"FG kemudial melakukan penarikan tunai di toko atau merchant-merchant di Jakarta dan Bogor yang memiliki mesin EDC," kata dia.

FG sendiri telah menggunakan 5 kartu kredit untuk melakukan transaksi tarik tunai. Total dana yang dia tarik dari 5 kartu kredit adalah sebesar Rp 137 juta.

"Sementara hasil refund yang dilakukan RAD dengan menggunakan data 17 identitas kartu kredit sisa refund adalah sebesal Rp 364.350.000," kata dia.

Sisa refund itu kemudian dibagi-bagikan kepada tersangka yang masih DPO yakni EH, DA dan N. Masing-masing tersangka mendapat hasil yang bervariatif.

"Atas dasar refund itu, sejumlah bank mengalami kerugian sekitar Rp 501.850.000. Angka kerugian tersebut bisa bertambah setelah dilakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap bank-bank tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa alat kejahatan dua unit mesin EDC, 15 lembar data aplikasi dan data pemegang kartu kredit, 7 kartu kredit, 14 lembar sales draft transaksi penarikan tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Baskoro Widyo Pranoto selaku Risk Manager Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem atas perkembangan modus kejahatan kartu kredit tersebut.

"Kami dari asosiasi juga bukan tidak ada perbaikan sistem di masing-masing bank, hanya yang kami ketahui dari pelaku, mereka di bawah parameter yang diterapkan pihak bank. Itu kenapa mereka masih melakukan kejahatan. Dengan ini kami juga evaluasi dan perbaiki sistem kami atau pun dari bank," kata Baskoro.
(mei/ken) 






analisis:
1. penggunaan bahasa asing
off line artinya adalah yang pengunjung.
refund artinya adalah mengembalikan uang.
merchant artinya adalah pengunjung.
supermarket arinya adalah toko serba ada.

2.penggunaan bahasa serapan
Pada paragraf diatas terdapat kata mengkloning yang dalam bahasa asing atinya adalah menghasilkan inividu dengan sesuatu yang sama, kemudian terdapat kata mengcopy yaitu dari copy yang artinya adalah menyalin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar